Pakaian Bermotif Bagi Wanita Muslimah
2:14:00 PM
Soal-157
💌 Tanya Ustad 💌
📩PERTANYAAN📩
Bismillah,
afwan ustadz, kami ingin bertanya bolehkah akhwat menggunakan pakaian yang bermotif lalu digunakan keluar rumah?
nur annisaa#kendari#13
📌JAWABAN📌
Bismillaah…
Motif pada pakaian yang biasanya berupa hiasan bunga / kembang atau lainnya; merupakan salah satu bentuk hiasan yang tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah sebagai pakaian luar ketika keluar rumah atau ketika berada ditempat yang bisa dilihat laki-laki yang bukan mahramnya. Dr. Riyadh Al-Musaimiri (Dosen Fakultas Universitas Muhammad bin Suud, Riyadh) berkata: "Pada dasarnya seorang wanita hendaknya keluar rumah dalam keadaan berhijab secara syar'i, yaitu pakaian longgar dan luas yang tidak menampakkan jasad dan lekuk tubuhnya, tidak pula merupakan pakaian berhias (bermotif) atau diberi wewangian. Adapun warna, maka tidak disyaratkan baginya untuk memakai warna tertentu, hanya saja ia harus menjauhi pakaian yang bisa menarik perhatian orang-orang dan membuat mereka terfitnah, sembari tetap memperhatikan adat kebiasaan yang berlaku dinegerinya, sebab kaidah ushul yang populer menyebutkan bahwa "Al-'Adah Muhakkamah" (atau "adat kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum")" (http://www.islamtoday.net/questions/...t.cfm?id=10011 )
Adapun bila motifnya hanya garis-garis biasa yang biasa terdapat pada pakaian, dan tidak dianggap sebagai hiasan menurut adat dan pandangan masyarakat, maka hukumnya boleh dipakai ketika keluar rumah, sesuai HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
(Untuk lebih memperluas wawasan seputar "warna pakaian muslimah yang boleh dan terlarang" silahkan men-download makalah sederhana penulis di ( www.wahdah.or.id/e-book-warna-pakaian-muslimah-dalam-perspektif-islam/ )
Wallaahu a'lam.
Catatan Redaksi:
Bagi Bapak/Ibu, Saudara/Saudari sekalian yang belum sempat terjawab pertanyaannya, maka penulis memohon maaf atas tidak terjawabnya pertanyaan Anda semua, karena dengan beberapa faktor tertentu diantaranya: Jawaban pertanyaan yang diajukan; tidak diketahui oleh penulis jawaban ini, atau tidak sempat dijawab karena satu dan lain hal, atau karena merupakan suatu perkata yang sensitif dan bisa memicu adanya sesuatu yang tidak diinginkan.
Jazaakumullaahu khairan.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
0 comments