Warna Pakaian Muslimah Dalam Prespektif Islam (Bagian 3a)
4:12:00 PM
💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Bolehnya Memakai Pakaian Selain Warna Putih atau Hitam
📌JAWABAN📌
Menelusuri hadis-hadis Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan riwayat para sahabat dan shahabiyah radhiyallaahu 'anhum ajma'in, kita mendapati banyak sekali hadis atau riwayat yang menunjukkan bahwa para shahabiyah sewaktu hidup Rasul atau sepeninggalnya; memakai pakaian dengan warna merah jingga atau tua, kuning, hijau, atau warna-warna lainnya. Sebab itu, tidak mengherankan bila para ulama sama sekali tidak mengharamkan wanita memakai pakaian dengan warna-warna tersebut. Sebelum menukil dalil-dalil dan riwayat-riwayat tersebut, mari menyimak terlebih dahulu ucapan para ulama terkait masalah ini:
Syaikh Yaasiin Al-Khathib hafidzhahullah menegaskan bahwa seluruh ulama fiqih sepakat akan bolehnya kaum wanita memakai pakaian dengan warna apapun selama wanita tersebut tidak dalam masa 'iddah atau masa ihram. (lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Lajnah Daaimah KSA: edisi 90/ hal.328).
Hal ini jelas nampak bila kita membaca ucapan para ulama rahimahumullah dari berbagai mazhab:
•Ibnu Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah dalam At-Tamhid (16/123) berkata: "Adapun terkait pakaian wanita, maka para ulama tidaklah berbeda pendapat tentang kebolehan mereka memakai pakaian yang diwarnai merah; Mufaddam (berwarna merah sekali), Muwarrad (berwarna merah jingga), dan Mumasysyaq (juga berwarna merah karena diwarnai dengan lumpur merah)."
•Dalam Kitab Mawahib Al-Jalil (3/154), Al-Haththab Al-Maaliki rahimahullah menjelaskan bahwa pakaian yang diwarnai dengan selupan warna 'ushfur (tumbuhan yang mengeluarkan celupan merah) baik merah jingga, atau lainnya; hukumnya tidak boleh bagi laki-laki, kemudian menukil dari salah satu ulama Maalikiyah; penulis kitab Ath-Thiraaz bahwa 'illah / faktor larangan itu adalah karena ia menyerupai pakaian wanita yang biasanya berwarna selain hitam. Ini menunjukkan bahwa pakaian dengan warna selain hitam atau putih hukumnya boleh.
•Ibnu Muflih Al-Hanbali rahimahullah dalam Al-Adaab Asy-Syar'iyyah (3/489) berkata: "Boleh bagi wanita untuk memakai pakaian Muza'far (pakaian yang diwarnai dengan warna kunyit: kuning), Mu'ashfar (berwarna merah karena diwarnai dengan sari tumbuhan 'Ushfur), dan pakaian merah." Ia juga berkata: "Madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i; tidak makruhnya memakai pakaian mu'ashfar, dan tidak pula warna merah, dan ini merupakan pendapat yang dipilih Syaikh (Ibnu Taimiyah)." (Al-Adaab Asy-Syar'iyyah: 1/313).
•Imam Nawawi Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Boleh memakai pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, yang bergaris-garis dengan warna tertentu, dan warna-warna lainnya, tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) tentang perkara ini, dan tidak ada pula hal makruh didalamnya, namun Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya menyatakan bahwa yang paling utama adalah warna putih." (Al-Majmu': 4/452).
Disini Imam Nawawi rahimahullah tidak mengkhususkan warna-warna ini khusus untuk kaum laki-laki, tapi beliau meng-umumkannya kepada laki-laki dan wanita. Hal ini beliau pertegas dalam kitab Raudah Ath-Thalibin (2/69): "Boleh bagi laki-laki dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah, hijau atau pakaian yang diwarnai selainnya tanpa dihukumi makruh."
Berikut dalil-dalil atau riwayat-riwayat tentang bolehnya memakai pakaian berwarna selain hitam atau putih, namun untuk meringkas bahasan ini, penulis mencukupkan masing-masing warna dengan satu atau dua dalil:
• Warna Merah:
عن إبراهيم وهو النخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر
Artinya: "Dari Ibrahim An-Nakha’i bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” (HR Ibnu Abi Syaibah: 24739).
Riwayat ini menunjukkan bahwa:
1.Pakaian wanita dengan warna selain hitam atau putih tetap dibolehkan hingga Rasulullah wafat, karena Ibrahim dan Al-Aswad -dua tabiin yang hidup setelah Rasulullah wafat dan menimba ilmu dari Aisyah radhiyallahu'anha- mendatangi Aisyah yang memakai pakaian luar warna merah.
2.Pakaian warna merah atau lainnya boleh dijadikan mantel atau pakaian luar yang bisa dilihat oleh orang lain atau laki-laki yang bukan mahramnya, karena ia bukanlah perhiasan yang dilarang ditampakkan, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam poin: "Warna Pakaian Bukanlah Perhiasan Yang Dilarang Ditampakkan"
Hal ini juga telah disetujui bahkan diperintahkan oleh para sahabat, dalam HR Ibnu Abi Syaibah (3/143), Nafi' mengisahkan: "Bahwa istri-istri dan putri-putri Abdullah bin Umar memakai perhiasan dan pakaian-pakaian mu'ashfar (yang berwarna merah) sedangkan mereka dalam keadaan ihram."
• Warna Hijau:
عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها
Artinya: "Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” (HR. Al-Bukhari: 5487).
Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian luar warna hijau, sebab itu lah Imam Bukhari rahimahullah meletakkannya dibawah bab: "pakaian warna hijau" yaitu kebolehannya bagi wanita, sebagaimana ditegaskan lagi oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (10/ 282). Imam Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari (9/102) berkata: "Pakaian hijau merupakan pakaian penghuni surga, sebagaimana firman Allah (Dan (dalam surga itu) mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal [QS Al-Kahfi: 31]) dan ini cukup menjadi kemuliaan pakaian hijau dan targhib / motivasi untuk memakainya."
Bersambung Bagian 3b...
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
0 comments