Islam sangat menjunjung tinggi rasa kasih sayang, sampai hewan pun kita tidak boleh menyiksa. Kita dilarang menyiksa binatang yang hendak disembeleh.
Berikut hadits yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom no. 1347 dan 1350.
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – “لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا” – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1957).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Diharamkan menjadikan hewan sebagai sasaran tembak dengan mengikatnya lalu dipanah karena hal itu termasuk bentuk penyiksaan pada binatang. Di dalamnya ada bentuk pengrusakan, membuang-buang harta, dan tidak melakukan penyembelihan yang syar’i.
2- Jika ada hewan yang mampu disembelih, maka dilarang membunuhnya dengan. Semestinya hewan tersebut disembelih. Sedangkan hewan yang tidak mampu disembelih, maka boleh memburunya dengan dipanah di bagian mana saja dari tubuhnya.
3- Islam mengajarkan untuk menyayangi manusia dan hewan, segala bentuk penyiksaan terhadap hewan itu diharamkan.
Tips Merobohkan Sapi
Membuat jam dinding berbentuk persegi dari kayu bekas. Jika kita sedikit saja ingin berusaha dan mencari ide untuk mendaur ulang limbah pasti lingkungan sekitar kita jauh lebih bersih, contohnya seperti kayu ini yang kita bisa manfaatkan salah satunya adalah membuat jam dindin. Dari limbah kayu yang tidak digunakan yang mungkin suda tidak ada harganya lagi atau saja untuk kayu bakar. Jika kita bisa melihat peluang dan mencari ide kreatif bisa saja dari limbah akan menghasilkan uang.
Siapkan limbah kayu dan mesin jam dan juga alat-alat kayu seperti gergaji, bor, palu dan juga lem kayu.
Lepaskan mesin jam dari frame
Sediakan 9 persegi kayu, lebih baik lebih untuk menghindari terjadinya kayu yang pecah
Buat ukuran pada balok untuk mesin jam.
Bor pola kayu yang suda dibentuk, lalu gergaji.
Sekarang buat penutup atas mesin jam, ukur sesuai mesin jam pastikan tepat ditengah lalu bor dan lem.
Jepit agar cover mesin benar-benar lengket.
Buat pola seperti dibawah ataupun sesuai selera masing-masing
Agar lebih kuat dan lebih mudah untuk lepas pasang gukan baut untuk menyatukan balok-balok.
Dan akhirnya seperti ini. tingal kira cat menggunakan cat pletor kayu.
Sumber : Well Dont Tips
Good Idea... Pastilah kita bosan memasang foto dengan Pigura. Kali ini kalian bisa aplikasikan ini di cafe-cafe anda atau tempat kerja kalian. hanya menggunakan Isolotip dan ide kreative kalian untuk mendesaignnya. Oke Let's do it...
Assalamu'alaykum, selamat sore workspace99. Jika dirumah kalian banyak benang wool yang tidak digunakan, sayang sekali jika tidak dimanfaatkan. kalian bisa gunakan benang wool untuk mempercantik dekorasi rumah atau kamar kalian contohnya kalian bisa membuat sendiri karpet atau alas duduk dari benang wool seperti ini.
oke let's do it...
Ini bahan dan alat yang kita perlukan
- Benang Wool
- Gunting
- Pinset
- Kristik Plastik
- Dan Kursi
Untuk membuat bola bola wool kita bisa maanfaatin kursi yang dibalik.
Ujung wool diikatkan pada salah satu kaki kursi. seperti ini
Lilit benang wool sampai habis...
Lalu ikat benang wool sesuai jarak yang diinginkan.
Gunting diantara benang wool yang di ikat.
Sekarang sudah terlihat benang wool sudah menjadi bola bola.
Siapkan Kristik Plastik laku ikatkan..
Jika kita menggunakan banyak warna akan semakin menarik, susun dan ikat benang wool
Selesai.. semoga bermanfaat
🌾🌾Kita dan Pilihan Hidup yang Mengasingkan
✍🏻Oleh : Ustadz Aan Chandra Thalib,Lc hafidzohulloh
💎Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
اِنَّ اْلاِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَ سَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا اْلغُرَبَاءُ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُصْلِحُوْنَ عِنْدَ فَسَادِ النَّاسِ. و فى رواية، فَقَالَ: اَلَّذِيْنَ يُحْيُوْنَ مَا اَمَاتَ النَّاسُ مِنْ سُنَّتِى.
“Pada awalnya Islam itu asing dan akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing“. Beliau ditanya, “Ya Rasulullah, siapakah orang-orang yang asing itu ?”. Beliau bersabda, “Mereka yang memperbaiki dikala rusaknya manusia”. Dalam riwayat lain beliau menjawab, “Yaitu orang-orang yang menghidupkan apa-apa yang telah dimatikan manusia daripada sunnahku”.
🍂Begitulah sahabat...
Menjadi muslim yang baik itu pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌴Menapaki jalan hidayah sejengkal demi sejengkal, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
Menghapus satu dmi satu kesalahan dengan taubat dan penghambaan yang jujur, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌱Berdakwah mengajak pada sunnah ditengah fanatisme madzhab, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🍂Menaikkan celana diatas mata kaki serta membiarkan janggut tumbuh, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌵Menjomblo demi menjaga kehormatan diri disaat yang lain gonta-ganti pacar pada mulanya adalah pilihan yg mengasingkan...
🍃Menetapi Manhaj para salafusshalih dengan sungguh-sungguh, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌿Iya...
Semua itu adalah pilihan yang mengasingkan...
🍀Paling tidak pada awalnya. Lalu untuk waktu yang sangat lama.
☘Namun pada akhirnya, akan ada hari ketika Allah memberi kemenangan...
🌿Dihari itu... kita akan bersuka cita saat semua manusia berbondong2 bernaung di bawah payung As-Sunnah, bersama bertasbih memuji-Nya diatas bahtera tauhid.
🌴Bila hari itu tiba, kesepian dan keterasingan yang kita hadapi saat ini kelak hanya menjadi sebuah cerita yang di awali kata "Dulu.." untuk anak-anak kita.
🌐Sumber: SalamdakwahCom
***
Repost by :
👥 SOBAT MUSLIM, group sharing kajian2 islam via WhatsApp & Telegram khusus ikhwan (laki-laki)
📱 Admin: +62 853-1028-3995 (utk bergabung silahkan kirim pesan via WA / TG dg format: Daftar#Nama#Kota Domisili)
📮 Join Channel Telegram SOBAT MUSLIM di : https://goo.gl/g64jcQ
💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Bolehnya Memakai Pakaian Selain Warna Putih atau Hitam
📌JAWABAN📌
Menelusuri hadis-hadis Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan riwayat para sahabat dan shahabiyah radhiyallaahu 'anhum ajma'in, kita mendapati banyak sekali hadis atau riwayat yang menunjukkan bahwa para shahabiyah sewaktu hidup Rasul atau sepeninggalnya; memakai pakaian dengan warna merah jingga atau tua, kuning, hijau, atau warna-warna lainnya. Sebab itu, tidak mengherankan bila para ulama sama sekali tidak mengharamkan wanita memakai pakaian dengan warna-warna tersebut. Sebelum menukil dalil-dalil dan riwayat-riwayat tersebut, mari menyimak terlebih dahulu ucapan para ulama terkait masalah ini:
Syaikh Yaasiin Al-Khathib hafidzhahullah menegaskan bahwa seluruh ulama fiqih sepakat akan bolehnya kaum wanita memakai pakaian dengan warna apapun selama wanita tersebut tidak dalam masa 'iddah atau masa ihram. (lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Lajnah Daaimah KSA: edisi 90/ hal.328).
Hal ini jelas nampak bila kita membaca ucapan para ulama rahimahumullah dari berbagai mazhab:
•Ibnu Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah dalam At-Tamhid (16/123) berkata: "Adapun terkait pakaian wanita, maka para ulama tidaklah berbeda pendapat tentang kebolehan mereka memakai pakaian yang diwarnai merah; Mufaddam (berwarna merah sekali), Muwarrad (berwarna merah jingga), dan Mumasysyaq (juga berwarna merah karena diwarnai dengan lumpur merah)."
•Dalam Kitab Mawahib Al-Jalil (3/154), Al-Haththab Al-Maaliki rahimahullah menjelaskan bahwa pakaian yang diwarnai dengan selupan warna 'ushfur (tumbuhan yang mengeluarkan celupan merah) baik merah jingga, atau lainnya; hukumnya tidak boleh bagi laki-laki, kemudian menukil dari salah satu ulama Maalikiyah; penulis kitab Ath-Thiraaz bahwa 'illah / faktor larangan itu adalah karena ia menyerupai pakaian wanita yang biasanya berwarna selain hitam. Ini menunjukkan bahwa pakaian dengan warna selain hitam atau putih hukumnya boleh.
•Ibnu Muflih Al-Hanbali rahimahullah dalam Al-Adaab Asy-Syar'iyyah (3/489) berkata: "Boleh bagi wanita untuk memakai pakaian Muza'far (pakaian yang diwarnai dengan warna kunyit: kuning), Mu'ashfar (berwarna merah karena diwarnai dengan sari tumbuhan 'Ushfur), dan pakaian merah." Ia juga berkata: "Madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i; tidak makruhnya memakai pakaian mu'ashfar, dan tidak pula warna merah, dan ini merupakan pendapat yang dipilih Syaikh (Ibnu Taimiyah)." (Al-Adaab Asy-Syar'iyyah: 1/313).
•Imam Nawawi Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Boleh memakai pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, yang bergaris-garis dengan warna tertentu, dan warna-warna lainnya, tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) tentang perkara ini, dan tidak ada pula hal makruh didalamnya, namun Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya menyatakan bahwa yang paling utama adalah warna putih." (Al-Majmu': 4/452).
Disini Imam Nawawi rahimahullah tidak mengkhususkan warna-warna ini khusus untuk kaum laki-laki, tapi beliau meng-umumkannya kepada laki-laki dan wanita. Hal ini beliau pertegas dalam kitab Raudah Ath-Thalibin (2/69): "Boleh bagi laki-laki dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah, hijau atau pakaian yang diwarnai selainnya tanpa dihukumi makruh."
Berikut dalil-dalil atau riwayat-riwayat tentang bolehnya memakai pakaian berwarna selain hitam atau putih, namun untuk meringkas bahasan ini, penulis mencukupkan masing-masing warna dengan satu atau dua dalil:
• Warna Merah:
عن إبراهيم وهو النخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر
Artinya: "Dari Ibrahim An-Nakha’i bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” (HR Ibnu Abi Syaibah: 24739).
Riwayat ini menunjukkan bahwa:
1.Pakaian wanita dengan warna selain hitam atau putih tetap dibolehkan hingga Rasulullah wafat, karena Ibrahim dan Al-Aswad -dua tabiin yang hidup setelah Rasulullah wafat dan menimba ilmu dari Aisyah radhiyallahu'anha- mendatangi Aisyah yang memakai pakaian luar warna merah.
2.Pakaian warna merah atau lainnya boleh dijadikan mantel atau pakaian luar yang bisa dilihat oleh orang lain atau laki-laki yang bukan mahramnya, karena ia bukanlah perhiasan yang dilarang ditampakkan, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam poin: "Warna Pakaian Bukanlah Perhiasan Yang Dilarang Ditampakkan"
Hal ini juga telah disetujui bahkan diperintahkan oleh para sahabat, dalam HR Ibnu Abi Syaibah (3/143), Nafi' mengisahkan: "Bahwa istri-istri dan putri-putri Abdullah bin Umar memakai perhiasan dan pakaian-pakaian mu'ashfar (yang berwarna merah) sedangkan mereka dalam keadaan ihram."
• Warna Hijau:
عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها
Artinya: "Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” (HR. Al-Bukhari: 5487).
Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian luar warna hijau, sebab itu lah Imam Bukhari rahimahullah meletakkannya dibawah bab: "pakaian warna hijau" yaitu kebolehannya bagi wanita, sebagaimana ditegaskan lagi oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (10/ 282). Imam Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari (9/102) berkata: "Pakaian hijau merupakan pakaian penghuni surga, sebagaimana firman Allah (Dan (dalam surga itu) mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal [QS Al-Kahfi: 31]) dan ini cukup menjadi kemuliaan pakaian hijau dan targhib / motivasi untuk memakainya."
Bersambung Bagian 3b...
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Memakai Pakaian Berwarna Hitam
📌JAWABAN📌
Tidak ada satu hadis pun yang memerintahkan seorang wanita untuk memakai pakaian berwarna hitam, hanya saja kebolehan wanita muslimah memakai pakaian berwarna hitam ini telah disetujui oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan cara mendiamkan pemakaiannya (tidak memerintahkan dan tidak melarangnya) ketika wanita-wanita shahabiyah memakainya. Ketiadaan perintah ini menunjukkan bahwa hukum asal pakaian hitam bagi wanita hanya memiliki hukum mubah / boleh dan tidak wajib atau sunat. Diantara dalil kebolehannya adalah:
•HR Abu Daud (4101) dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha:
لَمَّا نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ) خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الأَكْسِيَةِ .
Artinya: "Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [al-Ahzâb/33:59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam)". (Hadis ini dinilai shahih oleh para ulama hadis termasuk Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah: 38).
Dalam riwayat lain disebutkan: "… seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam), dan pada tubuh mereka pakaian hitam yang mereka pakai." (HR Abdur-Razzaq dalam tafsirnya: no.2377).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan pakaian dan khimar / penutup kepala, atau jilbab-jilbab berwarna hitam. Al-'Adzhim Aabaadi rahimahullah dalam 'Aun al-Ma'bud (11/107) berkata: "Khimar/ jilbab ini diserupakan dengan burung gagak lantaran warnanya yang hitam sekali."
Imam Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian berwarna hitam, dan saya tidak tahu ada perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini." (Nail Al-Awthar: 2/103).
•HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر
Artinya: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
Hadis ini menujukkan bolehnya memakai pakaian hitam yang bergariskan warna hijau atau kuning atau warna lain, sebab Khamiishah adalah pakaian warna hitam yang bergaris-gariskan warna lain (lihat: An-Nihaayah Fi Gharib Al-Hadits: 2/81).
•Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad (8/73) diriwayatkan dari jalur Humaid Al-'Asham dari ibunya bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah memakai khimar (jilbab / penutup kepala) berwarna hitam yang berasal dari Jaisyan (Yaman)."
Meskipun atsar atau riwayat pakaian Aisyah ini dhaif karena ibu Humaid majhuul, namun dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain dari Aisyah yang menunjukkan bahwa Aisyah memakai khimar / jilbab hitam, diantaranya riwayat Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat (8/487) dari jalur Yunus bin Abi Ishaq dari ibunya 'Aaliyah bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah pakaian / gamis luar berwarna merah jingga, dan khimar / jilbab Jaisyaan (yang berwarna hitam)." (Jaisyan ini adalah salah satu daerah di Yaman yang menjadi tempat pembuat jilbab / khimar berwarna hitam).
Ibu Yunus dalam hadis ini yaitu 'Aaliyah diperselisihkan apakah ia shoduq atau majhuulah sebagaimana dalam Dzail Al-Lisan Al-Mizan (215). Terlepas dari shoduq atau majhul-nya: namun hadis ini tetap menguatkan riwayat Aisyah diatas, dan akan disebutkan riwayat-riwayat lain yang banyak tentang hal ini dalam bahasan "Bolehkah Memakai
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Soal-157
💌 Tanya Ustad 💌
📩PERTANYAAN📩
Bismillah,
afwan ustadz, kami ingin bertanya bolehkah akhwat menggunakan pakaian yang bermotif lalu digunakan keluar rumah?
nur annisaa#kendari#13
📌JAWABAN📌
Bismillaah…
Motif pada pakaian yang biasanya berupa hiasan bunga / kembang atau lainnya; merupakan salah satu bentuk hiasan yang tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah sebagai pakaian luar ketika keluar rumah atau ketika berada ditempat yang bisa dilihat laki-laki yang bukan mahramnya. Dr. Riyadh Al-Musaimiri (Dosen Fakultas Universitas Muhammad bin Suud, Riyadh) berkata: "Pada dasarnya seorang wanita hendaknya keluar rumah dalam keadaan berhijab secara syar'i, yaitu pakaian longgar dan luas yang tidak menampakkan jasad dan lekuk tubuhnya, tidak pula merupakan pakaian berhias (bermotif) atau diberi wewangian. Adapun warna, maka tidak disyaratkan baginya untuk memakai warna tertentu, hanya saja ia harus menjauhi pakaian yang bisa menarik perhatian orang-orang dan membuat mereka terfitnah, sembari tetap memperhatikan adat kebiasaan yang berlaku dinegerinya, sebab kaidah ushul yang populer menyebutkan bahwa "Al-'Adah Muhakkamah" (atau "adat kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum")" (http://www.islamtoday.net/questions/...t.cfm?id=10011 )
Adapun bila motifnya hanya garis-garis biasa yang biasa terdapat pada pakaian, dan tidak dianggap sebagai hiasan menurut adat dan pandangan masyarakat, maka hukumnya boleh dipakai ketika keluar rumah, sesuai HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
(Untuk lebih memperluas wawasan seputar "warna pakaian muslimah yang boleh dan terlarang" silahkan men-download makalah sederhana penulis di ( www.wahdah.or.id/e-book-warna-pakaian-muslimah-dalam-perspektif-islam/ )
Wallaahu a'lam.
Catatan Redaksi:
Bagi Bapak/Ibu, Saudara/Saudari sekalian yang belum sempat terjawab pertanyaannya, maka penulis memohon maaf atas tidak terjawabnya pertanyaan Anda semua, karena dengan beberapa faktor tertentu diantaranya: Jawaban pertanyaan yang diajukan; tidak diketahui oleh penulis jawaban ini, atau tidak sempat dijawab karena satu dan lain hal, atau karena merupakan suatu perkata yang sensitif dan bisa memicu adanya sesuatu yang tidak diinginkan.
Jazaakumullaahu khairan.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
#BelajarAkidah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لا يقولن أحدكم اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdoa, 'Ya Allah, ampuni aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau mau'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hendaklah dalam berdoa kita meminta penuh keyakinan dan kesungguhan. Jangan memohon kepada Allah dengan embel-embel: 'jika tidak ya no problem, aku rapopo, ndak masalah.'
Karena hal itu menunjukkan seakan-akan kita tidak membutuhkan pertolongan Allah, seolah-olah ada yang mampu memaksa Allah, dan seakan-akan hal itu sulit bagi Allah.
Marilah kita meminta kepada Allah dan kita muqinuna bil ijabah, yakin doa kita akan dikabulkan oleh Allah.
_____
📱 Mari bergabung bersama Muslim Muda di channel
telegram
@MuslimMuda
💡 Dapatkan faedah singkat yang bermanfaat 👍🏻
♻️ Silakan disebarluaskan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لا يقولن أحدكم اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdoa, 'Ya Allah, ampuni aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau mau'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hendaklah dalam berdoa kita meminta penuh keyakinan dan kesungguhan. Jangan memohon kepada Allah dengan embel-embel: 'jika tidak ya no problem, aku rapopo, ndak masalah.'
Karena hal itu menunjukkan seakan-akan kita tidak membutuhkan pertolongan Allah, seolah-olah ada yang mampu memaksa Allah, dan seakan-akan hal itu sulit bagi Allah.
Marilah kita meminta kepada Allah dan kita muqinuna bil ijabah, yakin doa kita akan dikabulkan oleh Allah.
_____
📱 Mari bergabung bersama Muslim Muda di channel
telegram
@MuslimMuda
💡 Dapatkan faedah singkat yang bermanfaat 👍🏻
♻️ Silakan disebarluaskan