💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Memakai Pakaian Berwarna Hitam
📌JAWABAN📌
Tidak ada satu hadis pun yang memerintahkan seorang wanita untuk memakai pakaian berwarna hitam, hanya saja kebolehan wanita muslimah memakai pakaian berwarna hitam ini telah disetujui oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan cara mendiamkan pemakaiannya (tidak memerintahkan dan tidak melarangnya) ketika wanita-wanita shahabiyah memakainya. Ketiadaan perintah ini menunjukkan bahwa hukum asal pakaian hitam bagi wanita hanya memiliki hukum mubah / boleh dan tidak wajib atau sunat. Diantara dalil kebolehannya adalah:
•HR Abu Daud (4101) dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha:
لَمَّا نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ) خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الأَكْسِيَةِ .
Artinya: "Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [al-Ahzâb/33:59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam)". (Hadis ini dinilai shahih oleh para ulama hadis termasuk Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah: 38).
Dalam riwayat lain disebutkan: "… seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam), dan pada tubuh mereka pakaian hitam yang mereka pakai." (HR Abdur-Razzaq dalam tafsirnya: no.2377).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan pakaian dan khimar / penutup kepala, atau jilbab-jilbab berwarna hitam. Al-'Adzhim Aabaadi rahimahullah dalam 'Aun al-Ma'bud (11/107) berkata: "Khimar/ jilbab ini diserupakan dengan burung gagak lantaran warnanya yang hitam sekali."
Imam Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian berwarna hitam, dan saya tidak tahu ada perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini." (Nail Al-Awthar: 2/103).
•HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر
Artinya: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
Hadis ini menujukkan bolehnya memakai pakaian hitam yang bergariskan warna hijau atau kuning atau warna lain, sebab Khamiishah adalah pakaian warna hitam yang bergaris-gariskan warna lain (lihat: An-Nihaayah Fi Gharib Al-Hadits: 2/81).
•Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad (8/73) diriwayatkan dari jalur Humaid Al-'Asham dari ibunya bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah memakai khimar (jilbab / penutup kepala) berwarna hitam yang berasal dari Jaisyan (Yaman)."
Meskipun atsar atau riwayat pakaian Aisyah ini dhaif karena ibu Humaid majhuul, namun dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain dari Aisyah yang menunjukkan bahwa Aisyah memakai khimar / jilbab hitam, diantaranya riwayat Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat (8/487) dari jalur Yunus bin Abi Ishaq dari ibunya 'Aaliyah bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah pakaian / gamis luar berwarna merah jingga, dan khimar / jilbab Jaisyaan (yang berwarna hitam)." (Jaisyan ini adalah salah satu daerah di Yaman yang menjadi tempat pembuat jilbab / khimar berwarna hitam).
Ibu Yunus dalam hadis ini yaitu 'Aaliyah diperselisihkan apakah ia shoduq atau majhuulah sebagaimana dalam Dzail Al-Lisan Al-Mizan (215). Terlepas dari shoduq atau majhul-nya: namun hadis ini tetap menguatkan riwayat Aisyah diatas, dan akan disebutkan riwayat-riwayat lain yang banyak tentang hal ini dalam bahasan "Bolehkah Memakai
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀