Assalamu'alaykum, selamat sore workspace99. Jika dirumah kalian banyak benang wool yang tidak digunakan, sayang sekali jika tidak dimanfaatkan. kalian bisa gunakan benang wool untuk mempercantik dekorasi rumah atau kamar kalian contohnya kalian bisa membuat sendiri karpet atau alas duduk dari benang wool seperti ini.
oke let's do it...
Ini bahan dan alat yang kita perlukan
- Benang Wool
- Gunting
- Pinset
- Kristik Plastik
- Dan Kursi
Untuk membuat bola bola wool kita bisa maanfaatin kursi yang dibalik.
Ujung wool diikatkan pada salah satu kaki kursi. seperti ini
Lilit benang wool sampai habis...
Lalu ikat benang wool sesuai jarak yang diinginkan.
Gunting diantara benang wool yang di ikat.
Sekarang sudah terlihat benang wool sudah menjadi bola bola.
Siapkan Kristik Plastik laku ikatkan..
Jika kita menggunakan banyak warna akan semakin menarik, susun dan ikat benang wool
Selesai.. semoga bermanfaat
🌾🌾Kita dan Pilihan Hidup yang Mengasingkan
✍🏻Oleh : Ustadz Aan Chandra Thalib,Lc hafidzohulloh
💎Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
اِنَّ اْلاِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَ سَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ، فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا اْلغُرَبَاءُ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُصْلِحُوْنَ عِنْدَ فَسَادِ النَّاسِ. و فى رواية، فَقَالَ: اَلَّذِيْنَ يُحْيُوْنَ مَا اَمَاتَ النَّاسُ مِنْ سُنَّتِى.
“Pada awalnya Islam itu asing dan akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Maka beruntunglah orang-orang yang asing“. Beliau ditanya, “Ya Rasulullah, siapakah orang-orang yang asing itu ?”. Beliau bersabda, “Mereka yang memperbaiki dikala rusaknya manusia”. Dalam riwayat lain beliau menjawab, “Yaitu orang-orang yang menghidupkan apa-apa yang telah dimatikan manusia daripada sunnahku”.
🍂Begitulah sahabat...
Menjadi muslim yang baik itu pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌴Menapaki jalan hidayah sejengkal demi sejengkal, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
Menghapus satu dmi satu kesalahan dengan taubat dan penghambaan yang jujur, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌱Berdakwah mengajak pada sunnah ditengah fanatisme madzhab, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🍂Menaikkan celana diatas mata kaki serta membiarkan janggut tumbuh, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌵Menjomblo demi menjaga kehormatan diri disaat yang lain gonta-ganti pacar pada mulanya adalah pilihan yg mengasingkan...
🍃Menetapi Manhaj para salafusshalih dengan sungguh-sungguh, pada mulanya adalah pilihan yang mengasingkan...
🌿Iya...
Semua itu adalah pilihan yang mengasingkan...
🍀Paling tidak pada awalnya. Lalu untuk waktu yang sangat lama.
☘Namun pada akhirnya, akan ada hari ketika Allah memberi kemenangan...
🌿Dihari itu... kita akan bersuka cita saat semua manusia berbondong2 bernaung di bawah payung As-Sunnah, bersama bertasbih memuji-Nya diatas bahtera tauhid.
🌴Bila hari itu tiba, kesepian dan keterasingan yang kita hadapi saat ini kelak hanya menjadi sebuah cerita yang di awali kata "Dulu.." untuk anak-anak kita.
🌐Sumber: SalamdakwahCom
***
Repost by :
👥 SOBAT MUSLIM, group sharing kajian2 islam via WhatsApp & Telegram khusus ikhwan (laki-laki)
📱 Admin: +62 853-1028-3995 (utk bergabung silahkan kirim pesan via WA / TG dg format: Daftar#Nama#Kota Domisili)
📮 Join Channel Telegram SOBAT MUSLIM di : https://goo.gl/g64jcQ
💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Bolehnya Memakai Pakaian Selain Warna Putih atau Hitam
📌JAWABAN📌
Menelusuri hadis-hadis Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan riwayat para sahabat dan shahabiyah radhiyallaahu 'anhum ajma'in, kita mendapati banyak sekali hadis atau riwayat yang menunjukkan bahwa para shahabiyah sewaktu hidup Rasul atau sepeninggalnya; memakai pakaian dengan warna merah jingga atau tua, kuning, hijau, atau warna-warna lainnya. Sebab itu, tidak mengherankan bila para ulama sama sekali tidak mengharamkan wanita memakai pakaian dengan warna-warna tersebut. Sebelum menukil dalil-dalil dan riwayat-riwayat tersebut, mari menyimak terlebih dahulu ucapan para ulama terkait masalah ini:
Syaikh Yaasiin Al-Khathib hafidzhahullah menegaskan bahwa seluruh ulama fiqih sepakat akan bolehnya kaum wanita memakai pakaian dengan warna apapun selama wanita tersebut tidak dalam masa 'iddah atau masa ihram. (lihat: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Lajnah Daaimah KSA: edisi 90/ hal.328).
Hal ini jelas nampak bila kita membaca ucapan para ulama rahimahumullah dari berbagai mazhab:
•Ibnu Abdil Barr Al-Maliki rahimahullah dalam At-Tamhid (16/123) berkata: "Adapun terkait pakaian wanita, maka para ulama tidaklah berbeda pendapat tentang kebolehan mereka memakai pakaian yang diwarnai merah; Mufaddam (berwarna merah sekali), Muwarrad (berwarna merah jingga), dan Mumasysyaq (juga berwarna merah karena diwarnai dengan lumpur merah)."
•Dalam Kitab Mawahib Al-Jalil (3/154), Al-Haththab Al-Maaliki rahimahullah menjelaskan bahwa pakaian yang diwarnai dengan selupan warna 'ushfur (tumbuhan yang mengeluarkan celupan merah) baik merah jingga, atau lainnya; hukumnya tidak boleh bagi laki-laki, kemudian menukil dari salah satu ulama Maalikiyah; penulis kitab Ath-Thiraaz bahwa 'illah / faktor larangan itu adalah karena ia menyerupai pakaian wanita yang biasanya berwarna selain hitam. Ini menunjukkan bahwa pakaian dengan warna selain hitam atau putih hukumnya boleh.
•Ibnu Muflih Al-Hanbali rahimahullah dalam Al-Adaab Asy-Syar'iyyah (3/489) berkata: "Boleh bagi wanita untuk memakai pakaian Muza'far (pakaian yang diwarnai dengan warna kunyit: kuning), Mu'ashfar (berwarna merah karena diwarnai dengan sari tumbuhan 'Ushfur), dan pakaian merah." Ia juga berkata: "Madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i; tidak makruhnya memakai pakaian mu'ashfar, dan tidak pula warna merah, dan ini merupakan pendapat yang dipilih Syaikh (Ibnu Taimiyah)." (Al-Adaab Asy-Syar'iyyah: 1/313).
•Imam Nawawi Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Boleh memakai pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, yang bergaris-garis dengan warna tertentu, dan warna-warna lainnya, tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan ulama) tentang perkara ini, dan tidak ada pula hal makruh didalamnya, namun Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya menyatakan bahwa yang paling utama adalah warna putih." (Al-Majmu': 4/452).
Disini Imam Nawawi rahimahullah tidak mengkhususkan warna-warna ini khusus untuk kaum laki-laki, tapi beliau meng-umumkannya kepada laki-laki dan wanita. Hal ini beliau pertegas dalam kitab Raudah Ath-Thalibin (2/69): "Boleh bagi laki-laki dan wanita untuk memakai pakaian berwarna merah, hijau atau pakaian yang diwarnai selainnya tanpa dihukumi makruh."
Berikut dalil-dalil atau riwayat-riwayat tentang bolehnya memakai pakaian berwarna selain hitam atau putih, namun untuk meringkas bahasan ini, penulis mencukupkan masing-masing warna dengan satu atau dua dalil:
• Warna Merah:
عن إبراهيم وهو النخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر
Artinya: "Dari Ibrahim An-Nakha’i bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” (HR Ibnu Abi Syaibah: 24739).
Riwayat ini menunjukkan bahwa:
1.Pakaian wanita dengan warna selain hitam atau putih tetap dibolehkan hingga Rasulullah wafat, karena Ibrahim dan Al-Aswad -dua tabiin yang hidup setelah Rasulullah wafat dan menimba ilmu dari Aisyah radhiyallahu'anha- mendatangi Aisyah yang memakai pakaian luar warna merah.
2.Pakaian warna merah atau lainnya boleh dijadikan mantel atau pakaian luar yang bisa dilihat oleh orang lain atau laki-laki yang bukan mahramnya, karena ia bukanlah perhiasan yang dilarang ditampakkan, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam poin: "Warna Pakaian Bukanlah Perhiasan Yang Dilarang Ditampakkan"
Hal ini juga telah disetujui bahkan diperintahkan oleh para sahabat, dalam HR Ibnu Abi Syaibah (3/143), Nafi' mengisahkan: "Bahwa istri-istri dan putri-putri Abdullah bin Umar memakai perhiasan dan pakaian-pakaian mu'ashfar (yang berwarna merah) sedangkan mereka dalam keadaan ihram."
• Warna Hijau:
عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها
Artinya: "Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” (HR. Al-Bukhari: 5487).
Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian luar warna hijau, sebab itu lah Imam Bukhari rahimahullah meletakkannya dibawah bab: "pakaian warna hijau" yaitu kebolehannya bagi wanita, sebagaimana ditegaskan lagi oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (10/ 282). Imam Ibnu Baththal dalam Syarah Shahih Bukhari (9/102) berkata: "Pakaian hijau merupakan pakaian penghuni surga, sebagaimana firman Allah (Dan (dalam surga itu) mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal [QS Al-Kahfi: 31]) dan ini cukup menjadi kemuliaan pakaian hijau dan targhib / motivasi untuk memakainya."
Bersambung Bagian 3b...
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
💌 Tanya Ustad 💌
Soal Ke-156
Dalil Memakai Pakaian Berwarna Hitam
📌JAWABAN📌
Tidak ada satu hadis pun yang memerintahkan seorang wanita untuk memakai pakaian berwarna hitam, hanya saja kebolehan wanita muslimah memakai pakaian berwarna hitam ini telah disetujui oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan cara mendiamkan pemakaiannya (tidak memerintahkan dan tidak melarangnya) ketika wanita-wanita shahabiyah memakainya. Ketiadaan perintah ini menunjukkan bahwa hukum asal pakaian hitam bagi wanita hanya memiliki hukum mubah / boleh dan tidak wajib atau sunat. Diantara dalil kebolehannya adalah:
•HR Abu Daud (4101) dari Ummi Salamah radhiyallahu'anha:
لَمَّا نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ) خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الأَكْسِيَةِ .
Artinya: "Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [al-Ahzâb/33:59] wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam)". (Hadis ini dinilai shahih oleh para ulama hadis termasuk Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah: 38).
Dalam riwayat lain disebutkan: "… seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (mereka yang hitam), dan pada tubuh mereka pakaian hitam yang mereka pakai." (HR Abdur-Razzaq dalam tafsirnya: no.2377).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan pakaian dan khimar / penutup kepala, atau jilbab-jilbab berwarna hitam. Al-'Adzhim Aabaadi rahimahullah dalam 'Aun al-Ma'bud (11/107) berkata: "Khimar/ jilbab ini diserupakan dengan burung gagak lantaran warnanya yang hitam sekali."
Imam Syaukani rahimahullah berkata: "Hadis ini menunjukkan bolehnya wanita memakai pakaian berwarna hitam, dan saya tidak tahu ada perbedaan pendapat ulama terkait masalah ini." (Nail Al-Awthar: 2/103).
•HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر
Artinya: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
Hadis ini menujukkan bolehnya memakai pakaian hitam yang bergariskan warna hijau atau kuning atau warna lain, sebab Khamiishah adalah pakaian warna hitam yang bergaris-gariskan warna lain (lihat: An-Nihaayah Fi Gharib Al-Hadits: 2/81).
•Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad (8/73) diriwayatkan dari jalur Humaid Al-'Asham dari ibunya bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah memakai khimar (jilbab / penutup kepala) berwarna hitam yang berasal dari Jaisyan (Yaman)."
Meskipun atsar atau riwayat pakaian Aisyah ini dhaif karena ibu Humaid majhuul, namun dikuatkan oleh riwayat-riwayat lain dari Aisyah yang menunjukkan bahwa Aisyah memakai khimar / jilbab hitam, diantaranya riwayat Ibnu Sa'ad dalam Thabaqat (8/487) dari jalur Yunus bin Abi Ishaq dari ibunya 'Aaliyah bahwa ia berkata: "Saya melihat Aisyah pakaian / gamis luar berwarna merah jingga, dan khimar / jilbab Jaisyaan (yang berwarna hitam)." (Jaisyan ini adalah salah satu daerah di Yaman yang menjadi tempat pembuat jilbab / khimar berwarna hitam).
Ibu Yunus dalam hadis ini yaitu 'Aaliyah diperselisihkan apakah ia shoduq atau majhuulah sebagaimana dalam Dzail Al-Lisan Al-Mizan (215). Terlepas dari shoduq atau majhul-nya: namun hadis ini tetap menguatkan riwayat Aisyah diatas, dan akan disebutkan riwayat-riwayat lain yang banyak tentang hal ini dalam bahasan "Bolehkah Memakai
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Pakaian Dengan Dua Warna Atau Lebih ?".
Lalu apakah warna hitam ini wajib atau sunat bagi wanita ? Jawabannya hanya boleh atau mubah dengan beberapa alasan:
1-Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam sama sekali tidak memerintahkan warna hitam ini bagi wanita, beliau hanya melihat wanita shahabiyah dari kaum anshar memakainya dan beliau tidak melarangnya sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah diatas. Diamnya atau Persetujuan / Taqrir Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam terhadap suatu amalan tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya amalan tersebut, boleh jadi ia hanyalah mubah dan inilah yang sangat nampak, karena banyak amalan yang didiamkan oleh beliau memiliki hukum mubah seperti berlatih perang dimasjid, makan dhab'u, dll, semua ini hukumnya mubah dan bukan sunat apalagi wajib, karena beliau hanya mendiamkan dan menyetujuinya saja tanpa memerintah atau melarangnya. Bahkan bila taqrir Rasulullah terhadap pakaian hitam ini dianggap sunat atau wajib maka taqrir beliau terhadap pakaian wanita berwarna putih, atau warna lain -sebagaimana yang akan datang hadis-hadisnya- juga menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna-warna tersebut, karena beliau hanya mendiamkannya juga.
2-Ummu Salamah hanya menyebutkan wanita anshar yang memakai pakaian hitam, ini menunjukkan bahwa selain wanita Anshar tidak memakai pakaian hitam sebagaimana akan datang riwayat-riwayat yang banyak tentang hal ini termasuk pakaian Aisyah dalam riwayat diatas yang berwarna merah jingga. Sebab itu tidak salah bila Syaikh Abdul'Aziz Al-Tharifi hafidzhahullah dalam salah satu program TV menyatakan bahwa pakaian hitam hanyalah adat kebiasaan ('Urf) wanita anshar (lihat dilink: https://www.youtube.com/watch?v=GRSFpd16vJk). Ini menunjukkan bahwa pakaian hitam hukumnya boleh, bukan sunat atau wajib.
3.Perintah Rasulullah kepada Ummu Khalid agar memakai pakaian warna hitam tidak menunjukkan sunatnya atau wajibnya warna hitam bagi wanita, hanya saja pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh sebagian wanita dan beliau ingin menghadiahkannya kepada Ummu Khalid. Hal lain bahwa pakaian tersebut memiliki corak atau garis-garis dengan warna yang lain, sehingga dari teks hadis sendiri kita bisa menyimpulkan bolehnya memakai warna hitam atau selain hitam atau warna hitam dengan garis-garis warna lain.
Dalam Fatawa Hindiyah (6/446) disebutkan bahwa pakaian warna hitam ini disunatkan bagi laki-laki dan wanita, namun tanpa menyertakan dalil. Sebaliknya dalam Ghidzaa' Al-Albaab (2/171-172) disebutkan bahwa pakaian putih lebih utama daripada pakaian hitam, bahkan Al-Auza'i pernah ditanya oleh Khalifah Ar-Rasyid tentang pakaian warna hitam, ia menjawab: "Saya tidak mengharamkannya, namun aku tidak menyukainya / menganggapnya makruh." Ar-Rasyid berkata: Kenapa ?, ia menjawab: "Karena pakaian hitam tidak dipakai oleh pengantin, tidak juga dipakai seorang yang ihram, dan tidak juga dijadikan kafan untuk orang yang mati."
Tentunya yang menganggap sunat atau makruh ini tidak memiliki sandaran atau dalil yang jelas lagi tegas, sehingga yang lebih tepat adalah kebolehannya sebagaimana yang dinyatakan Imam Asy-Syaukani diatas.
Mengenai bahasan ini, para ulama di Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi memberikan fatwa berikut: "Pakaian wanita tidak khusus berwarna hitam. Ia boleh mengenakan pakaian berwarna lain bila pakaian tersebut menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian pria, tidak sempit sehingga menampakkan lekuk anggota tubuhnya, serta tidak mengundang fitnah" (Fatawa Komite Fatwa KSA: 17/108)
Dalam fatwa lain (Fatawa Komite Fatwa: 17/109) juga diterangkan: "Mengenakan pakaian hitam bagi wanita bukan sesuatu yang wajib. Mereka boleh mengenakan pakaian berwarna apa saja yang khusus bagi wanita, (selama) tidak memancing perhatian dan tidak menimbulkan fitnah".
Wallaahu a'lam.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
🍀Belajar Islam Intensif🍀
Soal-157
💌 Tanya Ustad 💌
📩PERTANYAAN📩
Bismillah,
afwan ustadz, kami ingin bertanya bolehkah akhwat menggunakan pakaian yang bermotif lalu digunakan keluar rumah?
nur annisaa#kendari#13
📌JAWABAN📌
Bismillaah…
Motif pada pakaian yang biasanya berupa hiasan bunga / kembang atau lainnya; merupakan salah satu bentuk hiasan yang tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah sebagai pakaian luar ketika keluar rumah atau ketika berada ditempat yang bisa dilihat laki-laki yang bukan mahramnya. Dr. Riyadh Al-Musaimiri (Dosen Fakultas Universitas Muhammad bin Suud, Riyadh) berkata: "Pada dasarnya seorang wanita hendaknya keluar rumah dalam keadaan berhijab secara syar'i, yaitu pakaian longgar dan luas yang tidak menampakkan jasad dan lekuk tubuhnya, tidak pula merupakan pakaian berhias (bermotif) atau diberi wewangian. Adapun warna, maka tidak disyaratkan baginya untuk memakai warna tertentu, hanya saja ia harus menjauhi pakaian yang bisa menarik perhatian orang-orang dan membuat mereka terfitnah, sembari tetap memperhatikan adat kebiasaan yang berlaku dinegerinya, sebab kaidah ushul yang populer menyebutkan bahwa "Al-'Adah Muhakkamah" (atau "adat kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum")" (http://www.islamtoday.net/questions/...t.cfm?id=10011 )
Adapun bila motifnya hanya garis-garis biasa yang biasa terdapat pada pakaian, dan tidak dianggap sebagai hiasan menurut adat dan pandangan masyarakat, maka hukumnya boleh dipakai ketika keluar rumah, sesuai HR Bukhari (5823) dari Ummu Khalid, ia berkata: "Nabi datang dengan membawa beberapa Khamiishah (pakaian hitam kecil yang bergaris-garis warna lain). Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata: ”Panggil Ummu Khalid”. Maka Ummu Khalid pun datang dengan dipapah. Nabi mengambil pakaian tersebut dengan tangannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khalid seraya berkata: ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut bermotif / dihiasi dengan warna lain berwarna hijau atau kuning."
(Untuk lebih memperluas wawasan seputar "warna pakaian muslimah yang boleh dan terlarang" silahkan men-download makalah sederhana penulis di ( www.wahdah.or.id/e-book-warna-pakaian-muslimah-dalam-perspektif-islam/ )
Wallaahu a'lam.
Catatan Redaksi:
Bagi Bapak/Ibu, Saudara/Saudari sekalian yang belum sempat terjawab pertanyaannya, maka penulis memohon maaf atas tidak terjawabnya pertanyaan Anda semua, karena dengan beberapa faktor tertentu diantaranya: Jawaban pertanyaan yang diajukan; tidak diketahui oleh penulis jawaban ini, atau tidak sempat dijawab karena satu dan lain hal, atau karena merupakan suatu perkata yang sensitif dan bisa memicu adanya sesuatu yang tidak diinginkan.
Jazaakumullaahu khairan.
✏️Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)
🍀Grup WA Belajar Islam Intensif🍀
🌏 Head Admin Syahrullah Hamid
Gabung Grup BII
Ketik BII#Nama#L/P#Daerah
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +628113940090
👍Like FP Belajar Islam Intensif
👍Follow instagram belajar.islam.intensif
🌐 www.belajarislamintensif.com
🍀Belajar Islam Intensif🍀
#BelajarAkidah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لا يقولن أحدكم اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdoa, 'Ya Allah, ampuni aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau mau'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hendaklah dalam berdoa kita meminta penuh keyakinan dan kesungguhan. Jangan memohon kepada Allah dengan embel-embel: 'jika tidak ya no problem, aku rapopo, ndak masalah.'
Karena hal itu menunjukkan seakan-akan kita tidak membutuhkan pertolongan Allah, seolah-olah ada yang mampu memaksa Allah, dan seakan-akan hal itu sulit bagi Allah.
Marilah kita meminta kepada Allah dan kita muqinuna bil ijabah, yakin doa kita akan dikabulkan oleh Allah.
_____
📱 Mari bergabung bersama Muslim Muda di channel
telegram
@MuslimMuda
💡 Dapatkan faedah singkat yang bermanfaat 👍🏻
♻️ Silakan disebarluaskan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لا يقولن أحدكم اللهم اغفر لي إن شئت، اللهم ارحمني إن شئت
"Janganlah salah seorang di antara kalian berdoa, 'Ya Allah, ampuni aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku jika Engkau mau'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hendaklah dalam berdoa kita meminta penuh keyakinan dan kesungguhan. Jangan memohon kepada Allah dengan embel-embel: 'jika tidak ya no problem, aku rapopo, ndak masalah.'
Karena hal itu menunjukkan seakan-akan kita tidak membutuhkan pertolongan Allah, seolah-olah ada yang mampu memaksa Allah, dan seakan-akan hal itu sulit bagi Allah.
Marilah kita meminta kepada Allah dan kita muqinuna bil ijabah, yakin doa kita akan dikabulkan oleh Allah.
_____
📱 Mari bergabung bersama Muslim Muda di channel
telegram
@MuslimMuda
💡 Dapatkan faedah singkat yang bermanfaat 👍🏻
♻️ Silakan disebarluaskan
بِسْـــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Cara menjadi trader prefesional dan membangun fondasi trading.
Banyak cara untuk menuju sukses dan banyak pula cara menjadi trader prefesional. disini saya hanya ingin membagi ilmu dan pengalaman-pengalaman saya. pengalaman yang saya dapat ini dari buku Memahami Rahasia Forex, disini saya ingin membagi ilmu dan apa yang miliki agar ilmu yang saya punya bermanfaat Aamiin...
Yang perlu anda ketahui adalah setiap trader memiliki kebiasaan dan pola yang berbeda-beda dan mereka mumbutuhkan jumlah waktu yang berbeda pula untuk sukses. jika anda belajar dan menguasai strategi probalitas tinggi perdagangan, seperti price action (pergerakan harga), dan menggabungkan dengan sikap realistis dan disiplin saya yakin pasti sukses dan tentunya juga berdoa
Langkah untuk mencapai trader sukses...
- Jujur dengan diri sendiri
- Pelajari dasar-dasar perdagangan forex
- Belajar berdangang dengan strategi yang efektif
- Trading Forex dengan Money Management
- Mencari sinyal pergerakan harga
- Menghitung Ratio dan Reward dalam perdagangan
- Mengelola Perdagangan
- Mengontrol diri setelah perdagangan
Baca juga :
Assalamualaikum...
Selamat Pagi sobat Trader kali ini saya akan membahas Halal atau Haram kah Forex itu?
disni saya mendapatkan informasi yang insyAllah sumbernya terpercaya Fatwa MUI Tentang Forex
isinya sebagai berikut :
Selamat Pagi sobat Trader kali ini saya akan membahas Halal atau Haram kah Forex itu?
disni saya mendapatkan informasi yang insyAllah sumbernya terpercaya Fatwa MUI Tentang Forex
isinya sebagai berikut :
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Kesimpulannya bisa anda tafsirkan sendiri hukum forex itu bagaimana dalam Islam. sudah cukup jelas diatas yang tidak di bolehkan. sedikit menggingatkan kembali lebih mulia mana menjadi Trader dengan bekerja nyata tetapi melalui hal yang tidak di Ridhoi Allah (Pasti sudah paham bagaimana untuk mencari pekerjaan di Indonesia ini bukan? pintar tidak cukup kawan). mungkin orang yang masih awal mengenal forex masi menganggapnya forex itu untung-untungan tetapi jika kita belajar terus bagaimana cara memahami pasar sebetulnya itu semua ada ilmunya yaitu kita bisa menggunakan Teknial maupun Fundamental. Banyak orang yang sudah mengeluarkan dana untuk forex tetapi masi rugi dan banyak juga setelah orang rugi mereka menyalahkan forex.
Teknikal dan Fundamental itu tidak cukup untuk memahami pergerakan pasar kita harus bisa menahan nafsu kita mengendalikan Psikologi kita. sebagai contoh saja jika kita Memasang TP(Take Profit) 100 Point dan pergerakan terus mendekati TP anda dan tiba-tiba anda berfikir harga akan tetap naik dan anda menaikan 100 Point lagi, tetapi nyatanya semua salah harga menjauhi TP anda padahal jika anda tidak mengubah Profit Anda menjadi 200 Point,dengan 100 Point saja bisa anda dapat. namun itulah yang dinamakan Nafsu/Serakah.
Semoga pengalaman saya bisa bermanfaan untuk anda yang membacanya..
dan semoga kita selalu dalam lindunganNYA dan di Jalan yang benar untuk mendapat RidhoNYA Aamiin,,
Wassalamualaikum...
|
Back To Top adalah sebuah Script yang memiliki fungsi atau mengembalikan tampilan ke awal atau atas dalam sebuah website maupun blog. dengan menggunakan back to top ini kita hanya mengklik satu kali saja tidak perlu untuk memainkan scroll.
Cara membuatnya :
Cara membuatnya :
- Copy JavaScript dibawah ini
- Paste Layout > tambah Gadget > HTML/JavaScript
- Lalu paste
- Jika anda ingin mengganti gambar Back To Topnya cari http://www.4shared.com/download/54amvd8Qce/Exit_arrow_right180__1_.jpg ganti sesuai gambar yang anda inginkan